Tentang BPBJ Kabupaten Bekasi
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa adalah unsur Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi yang memimpin dan bertanggung jawab atas pengelolaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dasar hukum
Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi.
Visi dan Misi
Visi
Terwujudnya Kabupaten Bekasi BERSINAR (Berdaya saing, Sejahtera, Indah, dan Ramah Lingkungan).
Misi
Meningkatkan kinerja tata kelola pemerintahan yang responsif, profesional, transparan dan akuntabel.
Struktur Organisasi
Unit kerja di bawah Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
Tugas dan Fungsi
Setiap pengaduan yang masuk melalui NGADON dikelompokkan menurut tiga bidang ini, lalu diteruskan ke Subbagian yang menangani.
Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah, mengoordinasikan perumusan kebijakan daerah, serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa.
Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik.
Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa
Menyusun bahan pembinaan bagi pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah, membina hubungan dengan para pemangku kepentingan, serta memberikan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis proses pengadaan barang dan jasa.
Alur penanganan: penerimaan dan pencatatan, verifikasi, penerusan, tindak lanjut, monitoring, hingga penyampaian respons kepada pengadu.